وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ
Artinya: "Zinanya tangan adalah dengan meraba." (HR. Ahmad, 2:349)
Kemudian, Abdullah bin Umar RA menerangkan dalil soal laki-laki dianjurkan berwudhu ketika mencium istrinya, begini bunyinya:
قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ
Artinya: "Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barang siapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudhu." (HR. Imam Malik)
Lantas, bagaimana hukum wudhu saat menantu laki-laki bersentuhan dengan ibu mertua tidak batal?
Buya Yahya memaparkan menantu laki-laki mempunyai mahram terhadap ibu mertua.
Mengapa mereka bisa mempunyai mahram?
Menurutnya, hal itu berawal dari ikatan pernikahan dilakukan dengan cara hubungan kekeluargaan biasa dikenal mushaharah pernikahan.
"Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga mahram karena pernikahan," terangnya.
Load more