Lanjut, ia menyatakan menantu laki-laki dan ibu mertua tidak boleh menikah sebagaimana menunjukkan wudhu batal saat sentuh istri.
"Anda dengan istri batal wudhu, tapi dengan mertua tidak. Karena apa, Anda tidak boleh menikah dengan mertua Anda sampai kapanpun," ungkapnya.
Ia menyebut mahram melalui musharah pernikahan masih berfungsi terhadap keluarga lain dari istri.
"Saya ingatkan mertua masih mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? Ke atasnya juga, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus ke atasnya (mahram)," tandasnya.
Kesimpulan: Suami-istri bersentuhan sebelum shalat dan ibadah lain menyebabkan wudhu menjadi batal karena tidak terikat dengan mahram.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more