Lanjut, Ustaz Adi Hidayat memberikan rasa kecurigaannya terkait konsesi tambang dari pemerintah.
Hal ini bermula ormas keagamaan dan kemasyarakatan mendapat lampu hijau mengelola tambang sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024, Kamis (30/5/2024).
Pendakwah asal Pandeglang itu berasumsi adanya indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Saran tersebut membuktikan agar mencegah dan menutup berbagai celah pihak yang memanfaatkan konsesi tambang ini.
"Sehingga kita kehidupan berbangsa, bernegara tetap dalam keadaan yang baik," tegasnya.
Ia membahas alasan TNI lebih tepat dalam persoalan mengurus tambang sebagaimana wujud tujuan pemerintah memakmurkan masyarakat.
Pendakwah usia 39 tahun itu menerangkan TNI telah mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan keamanan dan kedamaian negara.
Load more