Perceraian ini menunjukkan hubungan rumah tangga Wina Natalia dan Anji sejak mereka menikah pada 13 Juli 2012 telah berakhir.
Majelis hakim mengabulkan permintaan Wina terhadap Anji mengenai hak asuh kedua anak mereka dari putusan cerai.
Maka, Wina resmi mengambil hak asuh dua anak dari pernikahan bersama Anji selama 11 tahun setelah permintaannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Selain perceraian, ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," ungkap Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim.
Tak hanya itu, Anji harus melaksanakan kewajibannya dalam memberikan nafkah dalam putusan cerai tersebut.
Dalam putusan cerai meminta Anji menafkahi kedua anaknya sebanyak Rp80 juta.
Jumlah angka tersebut masih belum spesifik mengingat dari putusan cerai bahwa angkanya akan terus bertambah sebanyak 10 persen setiap tahunnya.
Load more