Sementara itu, Buya Yahya juga mengatakan jika akan ada balasan dari Allah SWT kepada orang yang dihukum karena kesaksian palsu tadi.
"Setelah dia (orang korban kesaksian palsu) dihukum (di dunia), dia masuk surga. Dihukum atas dasar kezaliman, dia adalah orang yang mulia nanti di akhirat," ujar Buya Yahya.
Dalam pasal 242 ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), orang yang memberikan kesaksian palsu di atas sumpah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara dalam pasal 242 ayah 2 KUHP dijelaskan, bahwa jika keterangan palsu tadi merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah, maka orang yang memberikan kesaksian palsu bisa dipenjara paling lama 9 tahun. (ism)
Load more