tvOnenews.com - Bayar dengan cara kredit ketika berbelanja semakin mudah, meski memiliki uang tunai namun kredit tetap menjadi salah satu pilihan orang untuk bertransaksi.
Meski tak harus mencari uang dengan tenaga ekstra, namun setiap orang dapat berbelanja dengan mudah meski harganya sangat mahal.
Bahkan, kini kredit memiliki jangka waktu pembayaran serta limit yang banyak agar memudahkan konsumen untuk membayarnya tanpa terasa melilit.
Namun, kini pengguna kartu kredit lebih leluasa meski yang sebenarnya yang dilakukan tersebut adalah utang.
Lantas, bagaimana hukum utang atau kredit meski mampu bertansaksi secara tunai?
Dalam satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hukum kredit atau utang ketika memiliki uang yang cukup.
Seperti apa penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan agar setiap umat muslim tidak sembarangan dalam utang, sebab Islam telah mengatur urusan itu.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Pada dasarnya, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan bahwa utang hukumnya boleh, namun selama tidak tercampur dengan riba.
Kemudian, utang hanya boleh bila dalam keadaan terdesak atau sangat membutuhkan.
"Saya akan coba jelaskan dulu bahwa utang dalam Islam itu hanya dibolehkan bagi orang yang terdesak atau sangat membutuhkan," tegas Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official.
Pendakwah asal kota Makassar ini mengatakan dalam Islam tidak dianjurkan bila seseorang melakukan utang ketika dirinya mampu.
"Tidak dianjurkan orang berutang sementara dia punya kemampuan," ujarnya.
Lalu dirinya juga menyinggung kebiasaan orang yang telah menyalahi syariat Islam, seperti ketika semakin kaya maka akan semakin banyak pula utangnya.
"Contoh kasus di zaman kita sekarang, makin mampu malah makin banyak utangnya," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
"Padahal sebenarnya ini tidak dibolehkan dalam syariat karena utang itu hanya boleh bagi orang yang tidak mampu atau terdesak," terusnya.
Bahkan ia pun menegaskan meski cicilannya nol persen, tetap saja tidak dianjurkan untuk utang jika masih punya kemampuan membeli secara lunas.
"Walau cicilan nol persen, sementara dia mampu untuk membeli cash maka ada larangan dalam Islam untuk berutang," jelasnya.
"Jadi utang ini hanya bagi orang yang perlu saja, terdesak, sementara yang mampu tidak diperbolehkan," sambungnya.
Ia mengatakan terdapat salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut perbuatan menunda pembayaraan bagi orang yang kaya termasuk sebuah dosa besar.
"Kata Nabi SAW, menunda pembayaran bagi orang yang kaya adalah kedzaliman atau dosa besar," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Di sini masuk ke dalamnya, dia utang sementara dia mampu, untuk apa dia utang sementara konsekuensi daripada utang tersebut sangat berat," tandasnya. (far/kmr)
Load more