"Harta suami adalah milik suami, harta istri juga milik istri," terang Buya Yahya.
Misalnya, ada seorang istri yang punya usaha ternak yang ia kembangkan dan jalankan maka itulah milik istri.
"Istri mengembangkan usahanya, beli ternak lalu beranak pinak sampai jutaan kambing tetap milik istri," kata Buya Yahya.
Begitu pula jika itu miliki suami maka bukan berarti itu menjadi milik istri.
"Suami punya ternak sampai jutaan kambing, juga milik suami," terang Buya Yahya.
Hanya saja perbedaannya terletak pada kewajiban untuk memberikan nafkah yang ada pada suami.
"Cuma bedanya nanti suami wajib ngasih nafkah istri, istri enggak perlu keluarkan uangnya, enggak usah nafkah suami," ujar Buya Yahya.
Load more