"Itu tidak boleh. Jangan ya dosa dibalas dengan dosa, nggak boleh, gimana caranya mereka kejujuran akan menyelamatkan seseorang teman-teman sekalian," jelasnya.
"Jangan lupa kalau Allah itu ada, Allah sementara itu ada ini asas akidah kita, kita nggak boleh ragu dengan masalah ini," tambahnya.
Namun, dalam ujung penjelasannya Ustaz Khalid Basalamah menyinggung, semakin berkembangnya zaman memudahkan ungkap kasus katanya.
Contohnya, jika dihadirkan saksi palsu pada Kasus pembunuhan Vina Cirebon maka bisa mencoba kesaksian dari alat yaitu CCTV serta yang menjaga CCTV (penjaga).
"Bagaimana hukumnya menuduh orang berbuat jahat tapi tanpa ada saksi hanya berbekal dengan barang bukti saja, misal rekaman CCTV rekaman audio, sidik jari, dan seterusnya kalau kata ulama kalau dalam fiqih," ungkap Ustaz Khalid Basalamah
"Biasanya kan dalam CCTV itu ada penjaga dan penjaga itu orang yang memasang CCTV sebenarnya dia sudah menjadi saksi," pesannya.
(klw)
Load more