Jakarta, tvOnenews.com-- Beragam opini muncul di tengah kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang semakin semrawut karena belum diketahui arah pasti pengungkapannya sampai muncul saksi Dede bikin terkejut.
Sejumlah bukti waktu lalu dikumpulkan, mengarah ke Pegi Setiawan atau Perong dan dijatuhkan status tersangka.
Kemudian, hasil putusan PN Bandung membatalkan itu karena dianggap tidak sah.
Kini dirinya telah bebas, namun muncul saksi kunci bernama Dede.
Kesaksian palsu itu bermula kala Aep memintanya untuk mengantar ke Polres Cirebon.
Awalnya malam saya lupa sekitar jam berapa, Aep nelpon 'De anterin saya ke Polres'. Itu saya posisi di rumah di Cirebon Kabupaten," kata Dede dikutip dari YouTube @kangdedymulyadichannel pada Senin (22/7/2024).
Kemudian, Dede bertemu dengan Iptu Rudiana saat dirinya bersama Aep tiba di Polres Cirebon.
Sesampainya di Polres, Aep dan Iptu Rudiana pum langsung mengajak Dede untuk dapat mengikuti skenario kesaksian yang telah disiapkan.
"Aep dan Pak Rudiana ngomong saya diminta jadi saksi. 'Kamu bilang saja lagi nongkrong di warung ada orang nongkrong segerombolan anak-anak melempar batu, bawa bambu sama pengejaran itu sudah diomongin di luaran'. Disuruh ngomong seperti itu," ungkap Dede buat terkejut.
Pandangan Islam soal Saksi atau Kesaksian Palsu
Dalam ceramah singkatnya diunggah YouTube Islamone, disampaikan Ustaz Khalid Basalamah tidak boleh karena sama saja itu berbohong hukumnya dosa.
Bahkan keterangan saksi palsu atau kesaksiannya salah (bohong) bisa merugikan orang lain. Dalam hal ini dipahami menzalimi.
"Seseorang yang berada pada posisi benar, namun karena banyaknya saksi palsu yang menuduhnya. Sehingga dia menjadi tertuduh dibela dengan menggunakan saksi palsu lainnya, sehingga orang yang posisinya benar terbelah dari tuduhan, bagaimana?," tanya salah satu jemaah pada Ustaz Khalid Basalamah dikutip Senin (22/7).
"Itu tidak boleh. Jangan ya dosa dibalas dengan dosa, nggak boleh, gimana caranya mereka kejujuran akan menyelamatkan seseorang teman-teman sekalian," jelasnya.
"Jangan lupa kalau Allah itu ada, Allah sementara itu ada ini asas akidah kita, kita nggak boleh ragu dengan masalah ini," tambahnya.
Namun, dalam ujung penjelasannya Ustaz Khalid Basalamah menyinggung, semakin berkembangnya zaman memudahkan ungkap kasus katanya.
Contohnya, jika dihadirkan saksi palsu pada Kasus pembunuhan Vina Cirebon maka bisa mencoba kesaksian dari alat yaitu CCTV serta yang menjaga CCTV (penjaga).
"Bagaimana hukumnya menuduh orang berbuat jahat tapi tanpa ada saksi hanya berbekal dengan barang bukti saja, misal rekaman CCTV rekaman audio, sidik jari, dan seterusnya kalau kata ulama kalau dalam fiqih," ungkap Ustaz Khalid Basalamah
"Biasanya kan dalam CCTV itu ada penjaga dan penjaga itu orang yang memasang CCTV sebenarnya dia sudah menjadi saksi," pesannya.
(klw)
Load more