Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Dalam tafsirnya, disebutkan jika mau berpoligami disebut jumlah maksimal istri hanya empat loh.
Sehingga diingatkam agar tidak berperilaku buruk terhadap niat Poligami atau menambah istri.
Di ayat 3 An-Nisa juga dijelaskan soal niat tidak memberikan mahar pada anak yatim yang diasuh sebelumnya, ketika ingin menikahinya.
Load more