“Dalam Islam tidak ada yang namanya nikah siri, nikah yang asli dari sananya syaratnya lima,” jelasnya.
“Ada pengantin laki, pengantin perempuan, wali pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab qabul,” lanjutnya.
Maka sebuah pernikahan tetap sah asalkan memiliki lima syarat.
Namun berdasarkan hukum, yakni sebagaimana tercantum dalam undang-undang, pernikahan akan diakui oleh negara jika dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Negara kita punya undang-undang Nomor 1 Tahun 74, isinya kalau laki-laki perempuan menikah mereka beragama Islam wajib dicatat di kantor KUA,” jelasnya.
Sementara jika pengantin bukan beragama Islam maka dicatat di kantor catatan sipil.
Maka, karena berdasarkan agama nikah siri sah, maka anak tersebut juga berhak mendapatkan waris.
Load more