Hal ini karena kata Mamah Dedeh, secara hukum negara, jika bapaknya meninggal maka anak hasil nikah siri tidak dapat warisan.
Selain itu, anak hasil nikah siri juga tidak memiliki akta lahir.
“Kalau punya anak enggak dapat akte kelahiran, karena akta kelahiran dasarnya adalah akte nikah,” ungkap Mamah Dedeh.
“Enggak dapat warisan engak dapatan perwalian dalam hukum negara jadi begitu ibu,” lanjutnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum waris bagi anak hasil nikah siri.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Load more