Jakarta, tvOnenews.com - Dalam sebuah ceramah, Mamah Dedeh menjelaskan hukum waris bagi anak hasil nikah siri.
Sebagai informasi, nikah siri adalah nikah tanpa pencatatan resmi.
Oleh karenanya, nikah siri tidak diakui secara hukum oleh pemerintah setempat.
Lalu bagaimana hukum seorang anak yang lahir dari nikah siri?
Apakah anak hasil nikah siri berhak mendapatkan warisan dari ayahnya?
Berikut penjelasan dari Mamah Dedeh yang dikutip tvOnenews.com pada Selasa (23/7/2024) dari YouTube ReligiOne.
“Dalam Islam tidak ada yang namanya nikah siri, nikah yang asli dari sananya syaratnya lima,” jelasnya.
“Ada pengantin laki, pengantin perempuan, wali pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab qabul,” lanjutnya.
Maka sebuah pernikahan tetap sah asalkan memiliki lima syarat.
Namun berdasarkan hukum, yakni sebagaimana tercantum dalam undang-undang, pernikahan akan diakui oleh negara jika dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Negara kita punya undang-undang Nomor 1 Tahun 74, isinya kalau laki-laki perempuan menikah mereka beragama Islam wajib dicatat di kantor KUA,” jelasnya.
Sementara jika pengantin bukan beragama Islam maka dicatat di kantor catatan sipil.
Maka, karena berdasarkan agama nikah siri sah, maka anak tersebut juga berhak mendapatkan waris.
“Karena tetap anak ayahnya,” jelas Mamah Dedeh.
Namun jika diambil dari aspek hukum, anak siri tidak berhak mendapatkan warisan.
“Tapi dalam hukum negara dia tidak dapat warisan,” ujar Mamah Dedeh.
Dalam kesempatan itu, Mamah Dedeh sangat menyayangkan kepada laki-laki yang nikah siri bukan karena dasar agama.
“Ada laki-laki yang banyak nikah dengan perempuan dengan nikah siri bukan karena agama, tapi karena melampiaskan nafsu birahi semata-mata,” ungkapnya.
Mamah Dedeh juga kasihan terhadap nasib wanita yang dinikahi siri tersebut.
“Makanya Anda punya anak perempuan, jangan mau dinikah siri,” ujar Mamah Dedeh.
Hal ini karena kata Mamah Dedeh, secara hukum negara, jika bapaknya meninggal maka anak hasil nikah siri tidak dapat warisan.
Selain itu, anak hasil nikah siri juga tidak memiliki akta lahir.
“Kalau punya anak enggak dapat akte kelahiran, karena akta kelahiran dasarnya adalah akte nikah,” ungkap Mamah Dedeh.
“Enggak dapat warisan engak dapatan perwalian dalam hukum negara jadi begitu ibu,” lanjutnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum waris bagi anak hasil nikah siri.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more