"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut untuk meminta maaf 3x24 jam kepada Bapak Iptu Rudiana sejak somasi ini disampaikan dan diumumkan," kata Pitra Romadoni.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka dengan tegas, kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tegasnya.
Atas ucapan Dedi Mulyadi, Kuasa Hukum Iptu Rudiana menjelaskan kalau sama dengan menyebarkan hoaks atau fitnah.
Apalagi diketahui, segala informasi atau pernyataan Dedi Mulyadi disiarkan di YouTube pribadinya.
"Kami juga melakukan somasi terhadap Dedi Mulyadi karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong atau fitnah dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," jelas Pitra Romadoni.
Pandangan Islam soal Fitnah
Sehubungan dengan kasus ini, apa yang disampaikan Dedi Mulyadi dianggap fitnah oleh Kuasa Hukum Iptu Rudiana, dalam agama Islam ada bahayanya.
Load more