"Jadi saya shalat terbatas pak, nggak tahu kiblat arah mana, yang penting saya yakin hati aja pak, bismillah aja gitu," tegasnya
Perlu diketahui, Pegi Setiawan sempat mengalami masa tahanan di Kepolisian akibat ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Namun, seiring berjalannya kasus itu. Pada Senin (8/7) kemarin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Hal itu diungkapkan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon, Pegi alias Perong.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman kala itu.
Wudhu Pakai Debu dalam Islam
Load more