tvOnenews.com - Apa hukumnya melakukan dua kali shalat dengan tujuan untuk menemani orang lain shalat berjamaah?
Suatu ketika di sebuah masjid, setelah melaksanakan shalat berjamaah ternyata ada satu orang yang datang terlambat.
Karena shalat berjamaah pada saat itu sudah selesai, maka orang tersebut tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Lantas bagaimana sebaiknya?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum shalat dua kali untuk menemani orang lain shalat berjamaah.
"Ada salah satu sahabat kita datang ke masjid, sendirian kasihan dia tolah-toleh enggak ada teman berjamaah," kata Buya Yahya.
"Maka kita boleh menemani dia berjamaah," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, dalam kondisi tersebut dianjurkan untuk menemani orang tersebut untuk melakukan shalat berjamaah.
Walaupun diri sendiri sudah melaksanakan shalat yang sama, tetap boleh untuk melakukannya dua kali.
"Ini pernah terjadi pada zaman baginda Nabi, ada satu orang terlambat, sudah selesai shalat dia baru datang," terang Buya Yahya.
"Tolah-toleh cari teman sudah pada selesai shalat," lanjutnya.
Maka Nabi pun merespon keadaan orang tersebut.
"Nabi melihat orang ini kasihan niatnya bagus banget, pengen jamaah tapi telat dia, Siapa kira-kira yang mau sedekah dengan orang ini," ujar Buya Yahya.
"Maka yang pengen sedekah temani dia shalat, lalu sahabat Nabi berdiri nemeni orang yang baru datang," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more