"Ada mungkin kepada satu orang kepada komunitas, keluarga, lingkungan, masyarakat," sambungnya.
Lanjut, ia menyinggung bahwa pemilihan tempat menjadi bagian metode dakwah yang dilakukan oleh penyelenggara pengajian. Misalnya tempat tersebut berupa umum dan khusus.
Misalnya gelaran pengajian di tempat umum meliputi bagian-bagian menunjukkan tempat yang terbuka dan boleh dihadiri oleh seluruh pihak.
Sebaliknya, ada tempat khusus yang mengharuskan penyelenggara pengajian telah menentukan narasumber dan jemaahnya di kegiatan tersebut.
Meski demikian, ia memberikan pandangan tidak masalah persoalan kegiatan tersebut diadakan di tempat umum dan khusus.
"Di masa kita sekarang mungkin ada yang menggunakan fasilitas hotel semua itu adalah hal yang positif," katanya.
"Karena memang poin-poin seperti ini adalah bertujuan yang sama itu masalah dakwah," lanjutnya.
Kemudian, ia menyinggung soal tempat yang memberlaukan sistem pembayaran agar bisa mendengar materi dakwah tentang pendidikan Agama Islam disampaikan oleh narasumber.
Load more