Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada November 1997 juga telah mengeluarkan fatwa haram waria.
Berikut isi lengkap dari fatwa haram MUI soal waria.
KEDUDUKAN WARIA
MUI Memfatwakan :
a. Waria adalah laki-laki dan tidak dapat dipandang sebagai kelompok (jenis kelamin) tersendiri.
b. Segala perilaku waria yang menyimpang adalah haram dan harus diupayakan untuk dikembalikan pada kodrat semula.
2. Menghimbau kepada :
Load more