a. Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial RI untuk membimbing para waria agar menjadi orang yang normal, dengan menyertakan para psikolog.
b. Departemen Dalam Negeri RI dan instansi terkait lainnya untuk membubarkan organisasi waria.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Fatwa haram MUI tentang Waria itu ditetapkan di Jakarta, November 1997.
Fatwa haram MUI tentang waria tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri, Sekretaris Umum Drs. H. A. Nazriadlani dan Ketua Komisi Fatwa Prof. K. H. Ibrahim Hosen. (put)
Load more