LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tafsir Lengkap Surah An-Nisa Ayat 6, Simak Penjelasannya
Sumber :
  • dok Ilustrasi quran

Tafsir Lengkap Surah An-Nisa Ayat 6, Simak Penjelasannya

Dalam surah An-nisa ayat 6, bagaimana peran penting untuk mengajarkan dan bimbingan pada anak yatim dalam mengelola harta ataupun keuangan dan semacamnya. .....

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:13 WIB

Jakarta , tvOnenews.com-- Sebagai umat muslim saat memutuskan untuk merawat anak yatim atau piatu, sudah pasti harus komitmen bisa menjaga dan merawat secara baik.

Hal ini disampaikan dalam Surah An-Nisa ayat ke-6 yang menjelaskan, bagaimana peran penting untuk mengajarkan dan bimbingan pada anak yatim dalam mengelola harta ataupun keuangan dan semacamnya.

Berikut secara utuh ayat ke-6 Surah An-Nisa bahasa arab, latin dan artinya, dilansir dari Qur'an Kementerian Agama (Kemenag):

 

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا

Baca Juga :

 

 

Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ(a), fa in ānastum minhum rusydan fadfa‘ū ilaihim amwālahum, wa lā ta'kulūhā isrāfaw wa bidāran ay yakbarū, wa man kāna ganiyyan falyasta‘fif, wa man kāna faqīran falya'kul bil-ma‘rūf(i), fa iżā dafa‘tum ilaihim amwālahum fa asyhidū ‘alaihim, wa kafā billāhi ḥasībā(n).

 

Artinya: "Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas."

 

Sementara untuk tafsirnya, disampaikan juga oleh Kemenag, kalau Allah SWT memerintahkan agar para wali dari anak yatim bisa menguji anaknya dalam perihal pengelolaan harta.

"Berikutnya Allah memerintahkan agar para wali menguji terlebih dahulu kematangan berpikir, kecerdasan, dan kemampuan mereka mengelola harta sebelum menyerahkannya," keterangan dalam laman Qur'an Kemenag 

 

"Dan ujilah kecerdasan dan mental anak-anak yatim itu dengan memperhatikan keagamaan mereka, kematangan berpikir, dan cara membelanjakan harta, kemudian latihlah mereka dalam menggunakan harta itu sampai hampir mereka cukup umur untuk menikah dengan menyerahkan harta sedikit demi sedikit."

Kemudian jika menurut pendapat para wali melalui uji mental tersebut, bisa diketahui dengan pasti bahwa mereka betul-betul telah cerdas dan pandai dalam memelihara dan mengelola harta.

Dengan begitu, serahkanlah kepada mereka hartanya itu, sehingga tidak ada alasan bagi kalian untuk menahan harta mereka.

 

"Dan janganlah kamu, para wali, dalam mengelola harta ikut memakannya harta anak yatim itu dan mengambil manfaat melebihi batas kepatutan, dan janganlah kamu menyerahkan harta kepada mereka dalam keadaan tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa, karena kalian khawatir bila mereka dewasa mereka akan memprotes kalian," pesan dalam tafsirnya 

"Barang siapa di antara pemelihara itu mampu mencukupi kebutuhan hidup untuk diri dan keluarganya, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan mencukupkan diri dengan anugerah dari Allah yang diperolehnya. Dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sebagai upah atau imbalan atas pemeliharaannya."

 

Kemudian, juga disarankan pada wali saat menyerahkan harta yang sebelumnya berada di tangan. Maka hendaklah adakan saksi-saksi ketika menyerahkan harta itu kepada mereka. 

"Dan cukuplah Allah sebagai pengawas atas segala amal perbuatan dan perilaku mereka. Juga Dia (Allah SWT) memperhitungkan semua perilaku tersebut kemudian memberinya balasan setimpal." (Klw).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Persib Bandung Jual Tiket dengan Selisih Harga Berbeda, Lion City Sailors Ternyata Cuma Jual Segini

Persib Bandung Jual Tiket dengan Selisih Harga Berbeda, Lion City Sailors Ternyata Cuma Jual Segini

Persib Bandung membuka penjualan tiket untuk laga tandang melawan Lion City Sailors dalam lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025. 
PSSI-nya Malaysia Diharapkan Punya Sosok Seperti Erick Thohir, Kata Mereka Eks Bos Inter Milan Itu...

PSSI-nya Malaysia Diharapkan Punya Sosok Seperti Erick Thohir, Kata Mereka Eks Bos Inter Milan Itu...

FAM kini tengah mendapat kritik tajam dari para pecinta sepakbola publik mereka setelahTimnas Malaysia terpuruk dan mulai tertinggal jauh dari Timnas Indonesia
AHY Perkenalkan Menteri Kabinet Merah Putih Usai Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

AHY Perkenalkan Menteri Kabinet Merah Putih Usai Resmi Jadi Kader Partai Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Partai Demokrat.
Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Terdakwa Hadirkan Saksi Keluarga Kandung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida pada Senin (4/11/2024).
AHY Bocorkan Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas

AHY Bocorkan Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menemui Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anggota Komisi VI DPR RI Optimis Prestasi Pertamina Berlanjut Usai Ganti Jajaran Direksi

Anggota Komisi VI DPR RI Optimis Prestasi Pertamina Berlanjut Usai Ganti Jajaran Direksi

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mengapresiasi Nicke Widyawati terkait rekam jejaknya selama menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
Trending
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Mantan Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ungkap Alasan Puji Shin Tae-yong: Sangat Positif dan Belum Ada yang ...

Serta cibiran lainnya soal pelatih asal Korea itu, mengingatkan pesan Pelatih ini, Ia mengaku heran melihat masih banyak orang yang membenci sosok Shin Tae-yong
Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Detik-detik Istri Ditikam Suami Berkali-kali saat Nyanyi Sambil Live Facebook, Ngeri Ternyata Gara-gara Ini

Detik-detik istri ditikam suami berkali-kali saat live Facebook hingga tewas. Video detik-detik suami tikam istrinya saat karaoke ini viral di media sosial.
Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sitaan Harvey Moeis Bisa Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sitaan Harvey Moeis Bisa Dikembalikan, Begini Penjelasannya

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara korupsi timah terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program Milik Jokowi

Calon gubernur (Cagub) Jakarta, Pramono Anung berjanji tidak akan menghapus program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Pernah Jadi Menkum HAM, Yasonna Laoly Minta Menteri Hukum Bahas UU Tidak Kejar Tayang

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas undang-undang (UU) lebih dalam dan tidak kejar tayang.
Menko Polkam Beri Tugas Tito Karnavian Urus Pilkada, Capai Indeks Demokrasi Sampai 85,25 Persen

Menko Polkam Beri Tugas Tito Karnavian Urus Pilkada, Capai Indeks Demokrasi Sampai 85,25 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai penanggung jawab mengenai persoalan Pilkada.
Selengkapnya
Viral