Jakarta, tvOnenews.com - Menikah jelas merupakan perintah Allah SWT bagi seluruh umat Islam.
Hal ini sebagaimana firman Allah Surah An Nur Ayat 32.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā'ikum, iy yakūnū fuqarā'a yugnihimullāhu min faḍlih(ī), wallāhu wāsi‘un ‘alīm(un).
Artinya:
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab.
Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya kekayaan, lagi Maha Mengetahui.
Itulah ayat tentang perintah menikah dan tafsirnya yang dilansir tvOnenews.com dari Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).
Wallahu’alam
(put)
Load more