tvOnenews.com - Apakah seseorang yang belum diaqiqahi hingga dewasa boleh melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri?
Aqiqah merupakan amalan yang disunnahkan untuk dikerjakan bagi orang tua yang dikaruniai anak.
Bagi anak laki-laki, aqiqah dilakukan dengan 2 ekor kambing. Sementara untuk anak perempuan, aqiqah cukup 1 ekor kambing.
Lalu bagaimana jika ternyata saat kecil belum aqiqah dan apakah saat sudah dewasa perlu aqiqah sendiri?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang hukum aqiqah untuk diri sendiri.
Untuk menjelaskan masalah ini, Ustaz Khalid Basalamah menerangkan terlebih dahulu tentang batas waktu untuk aqiqah.
Bahwa untuk aqiqah, menurut Ustaz Khalid Basalamah ada khilaf di antara para ulama.
Bagi orang yang memang tak mampu untuk aqiqah, maka dianggap gugur untuk aqiqah.
"Kalau dia tidak mampu, kalau dia sengaja, maka dianggap gugur, ini pendapat pertama," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Dengan pendapat pertama ini, maka jika sudah lewat dari 7 hari maka tidak lagi melakukan aqiqah.
Kemudian pada pendapat kedua, kesunnahan aqiqah tetap berlaku walau sudah lebih dari 7 hari.
"Pendapat kedua mengatakan tidak, kalau lewat, lupa atau sengaja tidak di hari ketujuh tetap punya kewajiban karena kata Nabi, setiap bayi itu tergadai jiwanya dengan aqiqahnya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka tentu boleh saja kalau dia mau aqiqah dirinya," lanjutnya.
Menurut pendapat yang kedua ini, maka boleh saja jika seseorang yang sudah dewasa melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more