"Itu selalu dikaitkan dengan orang yang bakhil karena orang bernadzar untuk menghilangkan kebakhilannya. Kalau terwujud diungkapkan, kalau tidak terwujud bakhilnya tetap," jelasnya.
"Jika tidak ditunaikan, maka nadzar sama dengan melanggar sumpah," pesan Ustaz Somad.
Namun, terkecuali sumpah, janji atau nadzar dalam keburukan dalam Islam tidak lah dibenarkan.
Kemudian, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak sah nadzar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani).
Bahayanya Nadzar disampaikan, dalam Surah berikut:
وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اَيْمَانَكُمْ دَخَلًا ۢ بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌۢ بَعْدَ ثُبُوْتِهَا وَتَذُوْقُوا السُّوْۤءَ بِمَا صَدَدْتُّمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۚوَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Load more