Jakarta, tvOnenews.com-- Pembagian harta atau warisan dalam Islam sudah diatur dengan jelas.
Dengan begitu menjadikan Qur'an sebagai pedoman hidup, seperti Surah An-Nisa dalam ayat 9.
Diketahui menjelaskan pentingnya, memperhatikan nasib anak yang ditinggalkan nanti dan anak yatim.
Berikut Surah An-Nisa ayat 9, dirangkum dari Qur'an Kemenag:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Walyakhsyal-lażīna lau tarakū min khalfihim żurriyyatan ḍi‘āfan khāfū ‘alaihim, falyattaqullāha walyaqūlū qaulan sadīdā(n).
Artinya: "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)."
Dalam Tafsirnya di laman Qur'an Kementerian Agama (Kemenag), disampaikan kalau perlu juga memperhatikan nasib dari anak-anak yang ditinggalkan nanti, juga bagi yatim.
"Setelah menjelaskan anjuran berbagi sebagian dari harta warisan yang didapat kepada kerabat yang tidak mendapatkan bagian, ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim," keterangan tafsir.
Lebih lanjut, disampaikan dalam tafsir, hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anak- anak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri, di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan.
"Oleh sebab itu, hendaklah mereka para wali bertakwa kepada Allah dengan mengindahkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, penuh perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim dalam asuhannya," pesan dalam tafsir Kemenag. (Klw).
Load more