Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyampaikan pihaknya tidak penting dalam membuat fatwa larangan judi online.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT," ujar Iskandar saat di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Ia menyebut jika judi online diambil dari perspektif agama maka sudah jelas bahwa Al-Quran menerangkan tentang keharaman judi baik offline maupun online.
"Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," jelasnya.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar (tengah) jelaskan soal fatwa judi online di Kantor Kementerian Kominfo. (ANTARA/Danna Tampi)
Ia mengambil tulisan ayat Al-Quran yang melarang aktivitas judi online karena salah satu masuk perbuatan keji dari Surah Al-Ma'idah ayat 90.
Load more