"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah, 5:90)
Ia pun memberikan pesan agar masyarakat terhindar dari praktik judi online yang sudah meresahkan dan berdampak buruk di Indonesia.
Ketua MUI itu merasa bangga pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani judi online telah dibuat pemerintah.
Menurutnya, pemerintah memperhatikan keresahan yang terjadi secara penuh dengan melakukan pemusnahan praktik judi online yang ilegal di Indonesia. Pemerintah langsung sigap menangani kasus ini karena sudah menjamur di masyarakat.
"Kami dari Majelis Ulama Indonesia tentu menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden karena sudah membentuk satgas yang nanti akan mengarah kepada pelarangan secara total terhadap judi online ini," terangnya.
Sementara, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kemenkominfo dan MUI terus mengikat kerja samanya demi mencegah pertumbuhan judi online yang semakin pesat di Indonesia.
Load more