Kemudian, ia menyinggung Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani yang tidak menggunakan kebijakan secara rasional seperti diterapkan oleh Hamzah Haz.
Dari Perpu 01 dan utang Rp1520 T pada 2020, menurutnya menjadi sejarah kasus terjadi adanya kesalahan fatal pada keputusan APBN dan masalahnya bisa menyebabkan di masa kepresidenan pada 2-3 periode mendatang.
"Kini beban utang super berat, tahun utang jatuh tempo mencapai 800 trilyun dan bunga yang harus dibayar mjenguras pajak rakyat, mencapai lebih 500 trilyun rupiah," tuturnya.
Ia mengkhawatirkan sisi penerimaan dan pengeluarannya akan semakin rusak setelah mendiang Hamzah Haz meninggal dunia. Hal itu akan memunculkan pundi-pundi tindakan korupsi APBN terutama di berbagai instansi pemerintah.
"APBN juga menjadi target korupsi dan bancakan yang masif di banyak daerah kabupaten/kota, provinsi serta di banyak kementrian dan lembaga negara," tandasnya.
(bwo/hap)
Load more