Sementara untuk tafsirnya, dijelaskan kalau, berikut ini dijelaskan tentang pembagian warisan karena perkawinan. Dan adapun bagian kamu, wahai para suami, apabila ditinggal mati istri adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak darimu atau anak dari suami lain.
Jika mereka yaitu istri-istrimu itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka kamu hanya berhak mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat sebelum mereka meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mereka mempunyai utang.
Seme, jika suami meninggal, maka para istri memperoleh bagian seperempat dari harta warisan yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak dari mereka atau anak dari istri lain.
"Jika kamu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka para istri memperoleh bagian seperdelapan dari harta warisan yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat sebelum kamu meninggal atau setelah dibayar utang-utangmu apabila ada utang yang belum dibayar," bunyi keterangan lanjut tafsir.
Namun jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan kalalah, yakni orang yang meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak sebagai pewaris langsung, tetapi orang yang meninggal tersebut mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapat bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan secara bersama-sama. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka mendapat bagian secara bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Load more