Namun bukan sembarangan orang boleh melakukan ini, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat dzuhur jika ada alasan-alasan yang dibenarkan secara syariat.
"Misal anda dalam perjalanan Safar, anda dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat maka anda dibolehkan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Bahkan, diwajibkan mengganti Jumatnya dengan menunaikan shalat dzuhurnya. Tunaikan 4 rakaat itu hukumnya sah," sambung Ustaz Adi Hidayat.
Hal ini kata Ustaz Adi Hidayat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ketika dalam perjalanan.
Saat itu Beliau tidak shalat Jumat tapi tetap mendirikan shalat Dzuhur.
"Sah hukumnya, Nabi shalallahu alaihi wasallam dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat yang Beliau tunaikan shalat dzuhurnya," katanya.
Selain boleh shalat jumat diganti zuhur jika karena dalam perjalanan, ada sebab-sebab lainnya yang memungkinkan seseorang tidak shalat Jumat.
Load more