Sebaliknya, pendakwah usia 50 tahun itu menyampaikan ketika azan shalat Jumat baru dikumandangkan muazin maka waktu tersebut menjadi momen wanita mengerjakan Dzuhurnya.
"Anda boleh langsung shalat setelah azan tidak apa-apa itu, bahkan menunda pun gak dikatakan sunah, tetap di awal waktu," tandasnya. tvonenews
Ia menjelaskan hal ini diambil dari hadis melalui Thoriq bin Syihab tentang shalat Jumat tidak diperuntukkan kepada wanita, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: "Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud Nomor 1067)
Adapun waktu mengerjakan shalat Dzuhur bagi wanita di hari Jumat bisa mengacu pada fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, begini bunyinya:
Halaman Selanjutnya :
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, "Kapan wanita itu mengerjakan shalat Dzuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Dzuhur. Shalat Dzuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Dzuhur yang biasa terdengar azan Dzuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Dzuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Dzuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Dzuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama."
Load more