"Kaligrafi-kaligrafi di masjid untuk memperindah masjid, karena bisa jadi waktu Allahu Akbar baca, ya ayyuhalladina amanutiba, wah ini nunnya hilang tuh jatuh, bukan," ungkap Buya Yahya.
Oleh sebab itu, menurut Buya Yahya sebagian ulama menegaskan bahwa hukum kaligrafi di dalam masjid itu makruh hukumnya.
Hal yang perlu dicermati adalah bacaan Al Quran menurut Buya Yahya sejatinya adalah untuk dibaca, bukan sebagai pajangan.
"Sehingga para ulama menyebutkan, bahkan sampai sebagian mengatakan itu adalah makruh, karena Al-qur'an bukan untuk dipajang begitu, tapi untuk dibaca," jelas Buya Yahya.
Namun karena hukumnya tidak sampai haram, maka tidak perlu berlebihan dalam menyikapi kaligrafi di dinding masjid.
"Cuman selagi tidak derajat haram ya kita tidak perlu ramai-ramai, haram-haram karena sebagian orang mungkin untuk keindahan-keindahan," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
Load more