tvOnenews.com - Pernahkah melihat hiasan kaligrafi yang biasa dipajang di dinding masjid dengan maksud memperindah pemandangan.
Namun bagi sebagian orang hiasan kaligrafi tersebut terkadang menganggu kekhusyukan saat sedang shalat.
Ketika shalat malah pandangan teralihkan kepada kaligrafi yang terpajang di dinding masjid.
Lantas bagaimana hukum hiasan dinding masjid berupa kaligrafi?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum hiasan kaligrafi di dinding masjid.
Kaligrafi memang termasuk hiasan dinding yang kerap ditemukan di masjid.
Ada yang berbentuk ukiran, ada juga yang langsung ditulis di dinding masjid sebagai hiasan.
Biasanya kaligrafi tersebut berisikan ayat-ayat yang ada di dalam Al Quran.
Namun terkadang kaligrafi ini malah membuat orang tidak khusyuk saat shalat.
Ketika shalat malah memerhatikan tulisan yang ada di kaligrafi tersebut.
Lantas bagaimana hukumnya?
"Kaligrafi-kaligrafi di masjid untuk memperindah masjid, karena bisa jadi waktu Allahu Akbar baca, ya ayyuhalladina amanutiba, wah ini nunnya hilang tuh jatuh, bukan," ungkap Buya Yahya.
Oleh sebab itu, menurut Buya Yahya sebagian ulama menegaskan bahwa hukum kaligrafi di dalam masjid itu makruh hukumnya.
Hal yang perlu dicermati adalah bacaan Al Quran menurut Buya Yahya sejatinya adalah untuk dibaca, bukan sebagai pajangan.
"Sehingga para ulama menyebutkan, bahkan sampai sebagian mengatakan itu adalah makruh, karena Al-qur'an bukan untuk dipajang begitu, tapi untuk dibaca," jelas Buya Yahya.
Namun karena hukumnya tidak sampai haram, maka tidak perlu berlebihan dalam menyikapi kaligrafi di dinding masjid.
"Cuman selagi tidak derajat haram ya kita tidak perlu ramai-ramai, haram-haram karena sebagian orang mungkin untuk keindahan-keindahan," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more