Buku tulisan Abdul Wahab menjelaskan bahwa, Mahzab Maliki dan Syafi'i pada umumnya mempunyai pendapat adanya Doa Qunut Subuh.
Adapun Mahzab Hanafi dan Hambali memberikan pernyataan yang menyeberang dari Mahzab Maliki dan Syafi'i.
Menurut Mahzab Hanafi dan Hambali bahwa Doa Qunut Subuh tidak ada dalam ajaran Islam.
"Bagi ulama Hanafiyah, Hanabilah, Sufyan Ats-Tsauri qunut pada shalat Subuh tidaklah disyariakan. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dan Abu Darda. Abu Hanifah mengatakan Qunut Subuh adalah bid'ah, sedangkan ulama Hanabilah mengatakan Qunut Subuh adalah makruh," tulis buku tersebut.
Meski begitu, pembahasan ini harus menjadi catatan yang mengambil dari berbagai pendapat mayoritas ulama, kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mujtahidin.
Jika mengambil kesimpulannya bahwa mereka menyampaikan pendapatnya bahwa Doa Qunut Subuh adalah sunah. Imam Nawawi menyatakan aturan ini dalam kitab Al-Majmu'.
"Mahzab (Syafi'i) bahwasannya qunut itu dianjurkan (mustahab) baik ketika terjadi bencana (Nazilah) atau ketika tidak ada bencana (Qunut Subuh), inilah pendapat kebanyakan dari ulama salaf dan ulama-ulama setelah mereka atau banyak dari mereka."
Load more