Artinya: "Para wanita yang melakukan perbuatan keji148) di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.149)." Dikutip dari laman Qur'an Kementerian Agama (kemenag).
Dalam tafsirnya dijelaskan, kalau setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan (pada ayat sebelumnya), selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga.
Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka.
Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka.kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain.
Load more