Ia menjelaskan terkait keputusan pemberian IUP terhadap ormas keagamaan menjadi dorongan pemerintah.
Keputusan tersebut muncul setelah melakukan berbagai dialog saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke banyak pondok pesantren dan masjid.
Pada akhirnya pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang memang salah satu pembahasannya terkait regulasi izin usaha tambang diputuskan untuk diberikan kepada ormas keagamaan.
"Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid, itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," jelasnya.
Namun, Presiden RI itu menyatakan ormas keagamaan tidak sembarangan dalam memanfaatkan izin pengelolaan tambang.
Ia mengatakan pihak yang berwenang mengurus usaha tambang terletak di badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
Misalnya ormas keagamaan tersebut mempunyai perseroan terbatas (PT) atau CV sebagai syarat mengelola IUP.
Load more