Jakarta, tvOnenews.com-- Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mengeluarkan fatwa untuk larangan penggunaan atau haramnya Judi Online (Judol).
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT," tegas Iskandar saat di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Sehingga dengan ini, dalam perspektif agama sudah jelas bahwa Al-Quran menerangkan tentang keharaman judi baik offline maupun online.
"Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," jelasnya.
Sehubungan dengan judi online atau judol, Ustaz Adi Hidayat juga pernah menjelaskan ini.
Load more