Jakarta, tvOnenews.com - Dalam surah Al Maidah ayat 90, dijelaskan ada empat macam perbuatan yang dilarang dalam Islam. Salah satunya adalah khamar atau minuman yang memabukkan.
Dalam tafsir tahlili surah Al Maidah yang ada di Qur’an Kemenag, dijelaskan, mengenai pengharaman minum khamar bahwa para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini merupakan tahap terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar.
Menurut mereka, Al-Qur′an mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam empat tahap.
Pertama, berupa informasi tentang adanya kandungan alkohol pada buah anggur pada surah an-Nahl/16:67.
Kedua, manfaat dan mudharat minuman keras:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (al Baqarah/2: 219).
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika iman kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka, yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam.
Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum Muslimin telah meninggalkan kebiasaan minum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar.
Tetapi sebagian masih melanjutkan kebiasaan minum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu belum melarang mereka dari perbuatan itu, karena masih menyebutkan bahwa khamar itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.
Alkohol atau khamr yang dimaksud adalah etanol yang diproduksi dengan fermentasi sari buah seperti anggur, nanas, dan sebagainya.
Juga dapat diproduksi dari tetes, limbah dari pabrik gula tebu, dan ini merupakan bahan baku yang paling banyak digunakan untuk memproduksi alkohol di Indonesia.
Alkohol memiliki beberapa manfaat antara lain sebagai sumber energi dan pelarut.
Alkohol merupakan sumber energi yang cukup tinggi, lebih tinggi dari gula dan hampir menyamai lemak dengan perbandingan sebagai berikut Karbohidrat/gula, 4 kkal/g, alkohol, 7 kkal/g dan lemak, 9 kkal/g Selain itu alkohol mudah dicerna sehingga badan mudah memperoleh energi setelah minum alkohol.
Alkohol juga dipakai pelarut dalam obat-obatan yang disebut elixir seperti dalam obat ginjal batugen elixir atau juga dalam obat batuk.
Ketiga, larangan melaksanakan shalat ketika mabuk:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk… (an Nisa /4: 43).
Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum shalat, agar mereka dapat melakukan salat dalam keadaan tidak mabuk.
Setelah turun ayat ini, mereka tak bisa lagi minum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai selesainya shalat Isya, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan, dalam masa yang pendek.
Demikian pula antara Ashar dan Magrib, dan antara Magrib dengan Isya.
Apabila mereka minum khamar sesudah salat Zuhur, atau Maghrib, niscaya tak cukup waktu untuk menunggu mereka sadar dari mabuk.
Sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melakukan salat dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk.
Orang-orang yang hendak minum khamar hanya mendapat kesempatan sesudah shalat Isya dan sesudah shalat Subuh.
Karena jarak antara Isya dan Subuh dan antara Subuh dan Zuhur cukup panjang.
Dengan demikian, diharapkan orang yang minum khamar menjadi semakin berkurang.
Keempat, penetapan keharaman khamar.
Setelah iman kaum Muslimin semakin kuat, dan kejiwaan mereka semakin mantap untuk meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka turunlah ayat 90 Surah al Maidah/5 ini, yang memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamar, dan perbuatan lainnya adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada Allah.
Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi orang-orang mukmin untuk minum khamar.
Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Al-Qur′an dalam memberikan hukum haram minum khamar.
Prinsip ini sangat tepat untuk digunakan bila kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat berakar dan mendarah-daging dalam masyarakat.
Andaikata kita mengadakan tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka akan terjadi kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan.
Agama Islam sangat mementingkan pembinaan mental manusia, dan menghindari timbulnya kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.
Islam melarang khamar atau minuman beralkohol atau memabukkan karena dibalik kemanfaatannya alkohol memiliki kemudaratan.
Berdasarkan data riset, di negara-negara maju, seperti Amerika dan Australia, alkohol banyak menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas lebih dari 55 persen dan juga merupakan sumber berbagai penyakit.
Di Amerika diidentifikasi bahwa pemabuk banyak menderita penyakit karena avitaminosis.
Di Australia didapatkan bahwa anak-anak dari suami istri pemabuk, banyak menderita cacat fisik dan atau mental.
Sementara di Papua Nugini, kegemaran minum salah satu menjadi penyebab penceraian. Hal ini karena uang habis untuk minum-minum.
Sedangkan di Indonesia, alkohol banyak menjadi penyebab tindakan kriminal seperti perampokan, perkosaan dan pembunuhan.
Selain itu alkohol juga dikatakan penyebab kecelakaan lalu lintas, dan keretakan rumah tangga.
Meskipun merupakan bisnis besar, tetapi telah diteliti bahwa setiap dolar yang diperoleh dari produk alkohol, memerlukan biaya yang lebih besar untuk mengatasi akibat kerusakan sosial yang diperoleh, seperti:
Tennese State : Perolehan US$1,- biaya US$ 2.28
Shelby State : Perolehan US$1,- biaya US$ 11.08
Memphis State : Perolehan US$1,- biaya US$ 4.39
Selain itu karena alkohol mudah diserap.
Akibatnya, makanan berlebih seperti gula, lemak dan protein disimpan dalam bentuk lemak sehingga kelebihan berat badan.
Obesitas ini yang nantinya jadi penyebab dari penyakit pembuluh darah, jantung dan gula (diabetes).
Hal lain yang perlu diketahui bahwa alkohol adalah minuman berenergi tinggi tetapi tanpa gizi atau disebut “empty calories”.
Alkohol juga penyebab tubuh tidak dapat menyerap vitamin dan mineral atau keduanya dibuang ke dalam urin.
Akibat banyak minum alkohol, pemabuk menjadi malnutrisi.
Ini pula penyebab utama bahwa anak-anak para peminum atau pemabuk menderita cacat fisik atau mental karena sperma atau ovumnya kekurangan gizi.
Bahkan detoksifikasi alkohol dalam tubuh oleh lever terus menerus dapat merusak sel-sel.
Kerusakan sel inilah yang nantinya akan mengganggu kinerja lever.
Selain itu, kelebihan lemak yang disimpan dalam hati dapat menyebabkan kanker hati atau sirosis yang belum ada obatnya.
Tak hanya itu, alkohol juga merusak sistem syaraf, melemahkan koordinasi otot dan mata (penyebab kecelakaan).
Bahkan alkohol juga menghilangkan ingatan.
Sehingga orang yang dalam pengaruh alkohol dapat melakukan segala kejahatan tanpa kesadaran, seperti memperkosa, berkelahi, merampok dan membunuh.
Alkohol termasuk bahan yang menyebabkan ketagihan atau adiktif.
Sifat ini menyebabkan peminum ingin mengkonsumsi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena tidak puas.
Rasa yang selalu tidak puas itu yang akhirnya menyebabkan terjerumus ke dalam dunia narkotika.
Sifat adiktif ini secara ilmu pengetahuan belum dapat dijelaskan dengan memuaskan.
Pada akhir Al Maidah ayat 90, Allah memerintahkan agar orang beriman menjauhi minuman khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib.
Setiap Muslim diharapkan dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu, mereka akan menjadi orang-orang yang sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat.
Wallahu’alam
(put)
Load more