Hal ini dikatakan oleh Jokowi sebagai bentuk pemerataan ekonomi dilakukan oleh pemerintah.
"Kita ingin keadilan ekonomi," ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dikutip, Minggu (28/7/2024).
Keputusan tersebut dikatakan muncul setelah melakukan berbagai dialog saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke banyak pondok pesantren dan masjid.
Pada akhirnya, pemerintah menerima aspirasi masyarakat yang memang salah satu pembahasannya terkait regulasi izin usaha tambang diputuskan untuk diberikan kepada ormas keagamaan.
"Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid, itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," katanya.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan ormas keagamaan tidak sembarangan dalam memanfaatkan izin pengelolaan tambang.
Ia mengatakan pihak yang berwenang mengurus usaha tambang terletak di badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
Misalnya ormas keagamaan tersebut mempunyai perseroan terbatas (PT) atau CV sebagai syarat mengelola IUP.
"Tetapi bukan (diberikan kepada) ormasnya, (melainkan) badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain," katanya.
"Jadi, kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu. Tidak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," lanjutnya.
Kemudian Nahdlatul Ulama akhirnya menerima tawaran tersebut.
Kini, PP Muhammadiyah kabarnya juga akhirnya memutuskan menerima tawaran kelola tambang itu.
Load more