Jakarta, tvOnenews.com-- Memberikan mahar pada seorang perempuan saat menikah memang wajib, karena bagian dari syarat dalam islam.
Namun, dipertengahan hubungan rumah tangga terjadi masalah hingga akhirnya bercerai.
Itu menadi keputusan bersama pasangan.
Tetapi, kadang ada juga pria meminta kembali apa yang telah diberikan ke istrinya, seperti mahar nikah disebut perbuatan zalim.
Hal ini akan dijawab dalam Surah An-Nisa ayat 20 yang dikutip dalam Quran Kementerian Agama (Kemenag), dalam tafsirnya sebagai berikut.
Berikut Surah An-Nisa ayat 20, dikutip Qur'an Kemenag:
Load more