Abdul Mu'ti merincikan keputusan tersebut menjadi pembahasan atas masukan dari berbagai pihak dan kajian hingga diskusi dari rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 kemarin.
Ia menyampaikan bahwa, keputusan tersebut telah dikeluarkan berdasarkan berbagai kajian dan masukan secara komprehensif.
Kajian dan masukan ini melibatkan para ahli pertambangan, majelis atau lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, ahli hukum, pengelola atau pengusaha tambang.
Kemudian, ada pihak dari ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Lanjut, ia memaparkan soal pertimbangan keputusan dalam menerima izin tambang tidak terlepas dari kekayaan alam bagian dari anugerah yang diberikan oleh Allah SWT.
Menurutnya, manusia mendapatkan amanah kewenangan dalam mengelola tambang salah satu anugerah yang diberikan kepada makhluk hidup oleh-Nya.
"Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi," jelasnya.
Ia menuturkan manfaat aktivitas berdasarkan dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan.
Load more