Ia merincikan fatwa tersebut menegaskan bahwa mengekstraksi energi mineral dari perut bumi menjadi bagian aktivitas pertambangan yang masuk dalam kategori muamalah.
Dari aktivitas pertambangan ini menunjukkan jika mengacu pada hukumnya maka diperbolehkan dalam pengelolaan IUP.
Ia menjelaskan tentang Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Ia memaparkan bahwa, PP Muhammadiyah telah mendapat amanat dari Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015.
Amanat tersebut menunjukkan tidak hanya berfokus pada dakwah di bidang pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, tabligh tetapi juga memberikan kekuatan dalam berdakwah di bidang ekonomi.
Maka, Muhammadiyah mengeluarkan penerbitan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada 2017.
Hal ini bertujuan dakwah Muhammadiyah terus diperluas dan semakin ditingkatkan dalam sektor industri, jasa, pariwisata hingga unit bisnis lainnya.
Load more