"Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan," tandasnya.
Konsesi tambang menjadi persoalan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan karpet merah terhadap ormas keagamaan untuk mengelola IUP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Sebelumnya ada PBNU yang lebih awal menerima tawaran izin usaha tambang dan menjadi sorotan publik setelah akhirnya Muhammadiyah ikut berperan dalam pengelolaan pertambangan demi maslahat umat dan masyarakat Indonesia.
(ant/hap)
Load more