"Pandangan agama Islam sah, itu syaratnya cukup rukun dan syaratnya ada mahar ada hijab, ada qobul, ada wali dan saksi. Aku nikahkan kau dengan mahar seperangkat alat shalat dibayar tunai, sah
Tanpa ada izin istri pertama itu hukum fiqih," ungkap Ustaz Abdul Somad, dikutip dari YouTube newhopechannel.
"Tapi hukum Republik Indonesia itu tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Siapa yang mau poligami Mintalah istri surat pernyataan ditandatangan materai 6000 saya ridho menyetujui .. Setelah itu dibawalah kertas itu ke pengadilan. Dan pengacara akan memanggil suami dari istri dan akan ditanya," jelas Ustaz Somad sebagai pesan. (Klw).
Dengan penjelasan di atas, semoga pemahaman tentang poligami dalam islam dan hukum negara Indonesia dapat dipahami. Semoga bermanfaat, lekas tanyakan ke ahli agama untuk lebih jelasnya.
Waallahualam
Load more