Lantas, apakah benar memejamkan mata saat melaksanakan shalat bikin batal?
tvOnenews.com mengutip penjelasan Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati dalam I’anatut Thalibin, bahwa hukum shalat yang memejamkan mata terdapat empat hal.
1. Hukum memejamkan saat shalat yang pertama masih diperbolehkan dan sifatnya tidak makruh dan larangannya belum ditemukan baik dalam hadis dan dalil.
2. Memejamkan mata tidak batal karena membantu menjaga pandangan jika ada aurat yang terbuka di sekliling saat mengerjakan shalat.
3. Memejamkan mata ketika shalat menjadi sunah apabila di sekliling tempat ibadah terdapat ukiran dan gambar yang bikin ibadah sulit khusyuk.
4. Memejamkan mata menjadi makruh saat shalat berada di situasi tidak memungkinkan.
Load more