"Terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," jelasnya.
Ia menyatakan DPR RI murni membentuk Pansus Angket Haji dengan alasan pekerjaan bukan kepentingan politik dan sebagainya.
Ia melihat umat Muslim di Indonesia sudah menunggu lama antre untuk bisa pergi ibadah haji ke Tanah Suci.
"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Visa Haji menjadi persoalan yang diperhatikan oleh masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang sudah lama mengantre setelah melakukan pendaftaran ibadah haji.
Ia pun menyinggung soal tuduhan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang berencana membuat Pansus PKB sebagai perlawanan dari adanya pembentukan Pansus Haji dari DPR RI.
"Tidak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU," tandasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
(ant/hap)
Load more