Termasuk untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan seterusnya.
“Modal utama Muhammadiyah adalah kemandirian, tetapi kita akan berkolaborasi dalam berbagai usaha sehingga kita bisa berkontribusi terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Presiden Jokowi menyampaikan, alasan IUP diberikan kepada ormas keagamaan adalah sebagai bentuk pemerataan ekonomi.
"Kita ingin keadilan ekonomi," ujar Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dikutip, Sabtu (27/7/2024).
Presiden Jokowi memahami pemerintah telah memutuskan ormas keagamaan dan kemasyarakatan diberikan kewenangan mengelola tambang menuai kontroversi publik. (put)
Load more