Oleh karena itu, berdasarkan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa istri yang menolak dipoligami tidaklah berdosa.
Hal ini terutama jika dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami.
Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan yakni mampu menafkahi dan berpotensi memunculkan sakit hati banyak pihak.
Meskipun dalam beberapa kasus kasus ada beberapa pihak istri yang setuju dipoligami karena sang suami dinilai mampu.
Namun mampu yang dimaksud harusnya diingat yakni mampu dalam menerapkan unsur keadilan, mampu menafkahi dan menghindari sakit hati antar istri-istrinya.
Namun Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat, poligami bukanlah bangunan ideal rumah tangga Muslim.
Bangunan ideal rumah tangga itu menurut Syekh Wahbah Az-Zuhayli adalah monogami.
Load more