Hal ini karena poligami katanya adalah sebuah pengecualian dalam praktik rumah tangga.
Praktik poligami dikatakannya dapat dijalankan karena sebab-sebab umum dan sebab khusus.
Menurutnya, poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat yang membolehkan seseorang menempuh poligami.
Maka dari itu, sangat tidak dibenarkan apabila ada yang mengatakan poligami berdalih sebagai sunnah Nabi.
Padahal dalam tarikh, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah sosok setia atau monogami pada Sayyidah Khadijah.
Sepeninggal Siti Khadijah, barulah Nabi Muhammad menikah lagi.
Hal itu pun bukanlah semata nafsu, namun atas perintah Allah SWT.
Load more