tvOnenews.com - Utang kerap menjadi hambatan dalam hidup seseorang. Sebab, utang wajib dilunasi dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Meski begitu, infaq juga jadi salah satu amalan yang harus Anda lakukan juga.
Anda mungkin pernah berpikir, bahwa utang justru membuat Anda sulit untuk melakukan banyak hal, termasuk bimbang untuk bersedekah atau pun berinfaq. Padahal, menurut Ustaz Adi Hidayat boleh-boleh saja mendahulukan infaq daripada membayar utang.
Meski begitu, ada aturan-aturan sendiri dalam melakukannya. Dalam ceramah yang diunggah ulang oleh kanal YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat mengajak jemaah untuk merumuskan bahwa infaq atau sedekah terbagi dalam dua bagian, yakni infaq wajib dan infaq sunah.
“Di Qur’an Surat An-Nisa ayat 34, infaq wajib ini adalah infaqnya suami kepada istrinya. Laki-laki diberikan kelebihan oleh Allah, beda dengan perempuan. Di antara kelebihannya diberikan perangkat untuk mencari nafkah. Nafkah itu singkatan dari infaq. Maka ini yang disebut nafkah wajib,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Sementara infaq yang kedua adalah infaq sunah. Infaq jenis ini diberikan kepada 5 golongan antara lain orangtua, kerabat terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang memiliki kesulitan bekal dalam perjalanan.
Jangan salah kaprah, utang tetaplah utang yang wajib hukumnya untuk dibayar. Ustaz Adi Hidayat bahkan menyebut, bahwa jika seseorang meninggal dunia, utang pun tetap wajib untuk dibayar oleh sanak saudaranya.
“Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain atau meminjam barang sebagai utang. Itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya silakan. Tapi membayarnya itu wajib,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
“Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, keluarga cukup di sekian, sebagian untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua di sini. Ini untuk infaq keluarga sampaikan kepada keluarga dengan jujur bahwa sedang terikat piutang supaya diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menyarankan agar pemilik utang bisa menyampaikan pada orang yang diutangi bahwa kondisi saat ini sedang kekurangan.
“Jika Anda seseorang yang diutangi kemudian dia (si penghutang) hendak membayar tetapi dalam keadaan kesulitan luar biasa, maka lebih baik jika ia memberikan pengangguhan dari sini,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Namun, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan apabila infaq ini kepada yang sunah, maka lebih baik dahulukan yang wajib atau membayar utang terlebih dahulu. (Lsn) (ism)
Load more