"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," terang kuasa hukum keluarga korban.
Ia pun mengatakan keluarga Dini Sera mendesak KY agar menyelidiki hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," pesan Dimas.
Kasus pembunuhan Dini Sera (29) berawal dari sang pacar, Gregorius Ronald Tanur (30) melakukan penganiayaan di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Uniknya Ronald memberikan laporan bahwa korban tewas ke pihak Kepolisian Sektor Lakarsantri.
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini membuat pihak kepolisian merasa kematian korban terasa janggal.
Korban dan pelaku ternyata sempat melakukan aktivitas karaoke dengan menyandingkan kegiatan lainnya untuk meminum minuman beralkohol setelah dilakukan pendalaman perkara.
Load more